" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > siapa yang waris hutang ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 26 february 2014 07 : 25  " , "  10 . 169 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " yang harus tahu lebih awal ialah bahwa hutang mayit itu bukan untuk waris , akan tetapi hutang mayit itu lunas . ya lunas dari harta mayit yang tinggal . dan itu bagi dari wajib yang harus laksa belum bagi harta waris . " , " jadi belum bagi harta waris itu mulai , harta mayit sudah steril dari sangkut dan wajib yang kait dengan harta , salah satu ialah hutang . maka , keluar dulu hutang , baru mulai bagi harta waris . " , " u201c " , " ( an - nisa u2019 : 11 ) " , " dalam bahas waris di surat an - nisa u2019 ayat 11 , 12 , 13 dan juga 176 , di hujung ayat sebut , allah swt selalu kata bahwa bagi waris itu telah " , " keluar dari harta si mayit . jadi memang ada wajib keluar itu dulu belum bagi waris , sehinggga ketika waris bagi , harta sudah steril dari semua sangkut . " , " " , " " , " wajib yang harus keluar dari harta tinggal mayit belum bagi waris untuk para ahli waris ada 3 masalah , yaitu : " , " 1 . urus jenazah " , " 2 . hutang " , " 3 . wasiat " , " " , " " , " ketika orang tinggal , yang harus laku oleh ahli waris bukan langsung bagi harta waris , akan tetapi ia keluar dari harta si mayit utuk urus jenazah . " , " kalaupun nanti ada salah satu anak atau ahli waris yang denagn rela keluar bagi harta untuk urus jenazah , itu tidak mengapa . initinya bahwa urus jenazah itu ambil dari harta mayit sendiri . " , " " , " " , " tentu yang bicara dalam hal ini adalah hutang yang kait dengan harta si mayit , baik itu hutang kepada allah swt atau juga hutang kepada manusia . " , " hutang kepada allah swt adalah ibadah yang tunda laksana karena maut dahulu . misal , zakat , atau nadzar sedekah yang belum laksana , hutang bayar " , " atau juga " , " " , " dalam madzhab al - syafiiyah , jika si mayit punya tanggung hutang kepada allah dan juga kepada manusia , maka yang harus dahulu adalah hutang kepada allah dulu . beda dengan kalang al - hanafiyah yang dahulu hutang kepada manusia banding hutang kepada allah swt . " , " " , " " , " jika hutang si mayit nyata lebih nilai harta yang ia tinggal , jadi harta tidak cukup untuk tutup hutang sendiri . maka para beri hutang ( piutang ) akan dapat bayar sesuai persentasi hutang si mayit kepada dari jumlah seluruh hutang . " , " sebut " , " ( 3 / 20 ) " , " dalam perkara ini ; yaitu jika hutang si mayit lebih ulama beri solusi seperti itu . aplikasi bagai ikut : " , " misal si mayit punya hutang kepada 3 orang . kepada orang a , mayit hutang banyak 500 juta . dan kepada orang b , mayit hutang 250 juta . lalu kepada si c , mayit hutang 250 juta juga . jadi jumlah hutang mayit itu adalah 1 milyar , sedang mayit hanya tinggal harta besar 500 juta . " , " jika hitung , dari seluruh hutang ( 1 milyar ) , 500 juta adalah 50 dari 1 milyar . dan 250 juta adalah 25 dari 1 milyar . maka bagi piutang a ( beri hutang 500 juta ) ia dapat 50 dari seluruh harta mayit ( 500 juta ) , yaitu 250 juta . dan piutang b serta c ( yang beri hutang 250 ) ia dapat masing - masing 25 dari seluruh harta mayit ( 500 juta ) , yaitu masing - masing 125 juta . " , " dan tentu akan jauh lebih baik , jika ada salah satu dari ahli waris yang memang punya harat lebih , untuk lunas hutang sebut atau jam . dan itu sangat puji . " , " " , " " , " telah urus jenazah , hutang , wajib lanjut yang harus keluar dari harta mayit yang tinggal ialah wasiat . den syarat bahwa wasiat tidak lebih dari 1 / 3 dari jumlah seluruh harta si mayit . " , " dalam ayat dahulu sebut wasiat , kenapa hutang yang dahulu ? " , " ya . walaupun sebut wasiat yang lebih dahulu , akan tetapi para ulama sudah berijma u2019 bahwa yang mesti dahulu adalah hutang . dengan alas bahwa nabi kerja itu , dan bukan wasiat lebih dahulu . " , " " , " riwayat dari sayyidina u2018ali " , " " , " u0625 u0650 u0646 u0651 u064e u0631 u064e u0633 u064f u0648 u0644 u0627 u0644 u0644 u0651 u064e u0647 u0650 u0635 u064e u0644 u0651 u064e u0649 u0627 u0644 u0644 u0651 u064e u0647 u064f u0639 u064e u0644 u064e u064a u0652 u0647 u0650 u0648 u064e u0633 u064e u0644 u0651 u064e u0645 u064e u0642 u064e u0636 u064e u0649 u0623 u064e u0646 u0651 u064e u0627 u0644 u062f u0651 u064e u064a u0652 u0646 u064e u0642 u064e u0628 u0652 u0644 u0627 u0644 u0652 u0648 u064e u0635 u0650 u064a u0651 u064e u0629 u0650 " , " " , " " , " " , " adapaun sebut wasiat yang lebih dahulu dari pada hutang dalam ayat sebut , tidak arti harus tunai lebih dahulu . ulama sebut beberapa hikmah sebut wasiat yang lebih dulu dari pada hutang , antara ialah : " , " karena memang wasiat itu jadi karena dorong " , " ( ibadah ) dan bukti iman serta motivasi jaga hubung antara keluarga yang tinggal . beda dengan hutang yang u2013terkadang - laku oleh mayit karena sebab lalai . jadi tempat wasiat lebih dulu dalam ayat karena wasiat lebih afdhol dalam syariah banding hutang . " , " " , " " , " " , " al - mausu u2019ah al - fiqhiyyah al - kuwaitiyyah 3 / 20 " , " " , " nailul author 6 / 64 "
